Lho Kok Kurang Bayar?

Telat kali ya bahas kayak ginian sekarang. Udah mepet deadline lapor pajak. Pernah mengalami? Saya pernah. Solusinya? Ya tinggal dibayar, gitu aja kok repot. Sebagai warga negara yang baik saya berusaha taat pajak.

Tapi yang mau saya bahas di sini adalah skenario yang bisa menyebabkan kita dapat status kurang bayar saat melaporkan pajak yang kita lakukan setiap tahun.

Baiklah.

Dari pengalaman saya dan orang-orang yang saya tahu, status kurang bayar ini kerap terjadi saat pindah perusahaan dan mendapatkan nominal gaji yang lebih tinggi.

Jadi, potongan pajak yang dipotongkan dari gaji setiap bulan itu merupakan pajak terhadap penghasilan selama setahun. Artinya ketika menghitung berapa yang perlu dipotong, penghasilan terlebih dulu disetahunkan.

Misal, sejak Januari A yang masih perjaka bekerja di perusahaan X dengan gaji per bulan katakanlah 8juta. Maka perhitungan PPhnya menjadi seperti ini :

Penghasilan bersih setahun : 96juta (12 bulan)
PTKP : 54juta
PKP : 42juta
PPh 21 : 2,1juta (5%)
Potongan per bulan : 175000

Pada bulan Juli di tahun yang sama, A pindah ke perusahaan Y dengan gaji per bulan 9juta dan perhitungan PPh di kantor barunya seperti ini :

Penghasilan bersih setahun : 54juta (6 bulan sisa dalam tahun berjalan)
PTKP : 54juta
PKP : 0
PPh 21 : 0
Potongan per bulan : 0

Dengan demikian, selama setahun A sudah membayar pajak sebesar :

175000 x 6 + 0 x 6 = 1,05juta.

Saat lapor pajak, A mendapat status kurang bayar. Kenapa? Karena sesuai jumlah penghasilan yang diterima selama setahun perhitungannya menjadi

Penghasilan bersih : 6x8juta + 6x9juta = 102juta
PTKP : 54juta
PKP : 48juta
PPh 21 : 2,4juta

Jadi A masih memiliki PPh terutang sebesar 1,35juta.

Nah begitu sih kira-kira. Jangan seneng dulu kalau lihat slip gaji gak ada potongan pajaknya. Mungkin emang perlu bayar sendiri. Dulu saya pindah ke perusahaan lain di bulan September. Gaji saya sama sekali gak terpotong pajak. Tapi setelah lapor ternyata kurang bayar. Ya gak ada yang salah sih, memang begitu seharusnya.

Hal yang sama juga tetap bisa terjadi meskipun kedua perusahaan sudah memotong PPh dari gaji. Sekali lagi karena dasar perhitungannya berbeda sehingga jika disetahunkan ada selisihnya.

Saya bukan anak keuangan maupun ahli pajak. Jadi kalau ada kesalahan mohon dikoreksi ya. Sekali lagi ini berdasarkan pengalaman saya.

Oh ya, kata teman ini bisa disiasati dengan meminta bukti potong pajak dari kantor lama saat resign supaya perhitungan di kantor baru bisa langsung menyesuaikan. Tapi belum pernah mencoba juga sih.

Sekian. Semoga membantu.

Komentar